RAKERNAS ISAA: Keagenan Kapal Didorong Lebih Profesional & Berdaya Saing Global

oleh
oleh

Usaha keagenan ditetapkan dalam UU Pelayaran No.17/2008 Pasal 31 Untuk kelancaran kegiatan angkutan di perairan dapat diselenggarakan usaha jasa terkait antara lain pada point (J) Keagenan Kapal.

Selain itu, Kementerian Perhubungan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal.

Peserta Rakernas yang hadir, adalah DPW Sumatera Utara, Kepri, Riau, Jambi, Palembang, Lampung, Bengkulu, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat (Cirebon), Jawa Timur, Kalsel, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, DPC Cilacap dan DPC Balikappan.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.