Lebih lanjut, Erwin menambahkan standard keamanan dan
kejelasan sertifikat izin ini dirasa sangat penting, terlebih maraknya kasus
pemalsuan izin/non izin yang kerap dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung
jawab, Di samping itu, kewenangan penandatanganan izin dan non izin di DKI
Jakarta telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sehingga setiap izin/non izin
yang diterbitkan oleh JakEVO dilakukan oleh Pejabat yang berwenang dan dapat
dipertanggung jawabkan pada publik.
Pengguna
akun aktif JakEVO mencapai Puluhan Ribu Akun
Berdasarkan database aplikasi JakEVO tercatat 48.585 akun pengguna aktif, dengan total izin/non izin yang berhasil diterbitkan sampai dengan 25 Januari 2018 sebanyak 35.554 izin/ non izin. Adapun perizinan terbanyak yang diterbitkan adalah perizinan bidang aktivitas usaha seperti SIUP dan TDP sebanyak 34.511 izin/non izin dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kelas C dan D, sebanyak 817 izin.
“Jumlah pengguna aktif akun JakEVO sampai dengan saat ini telah mencapai 48.585 dan 35.554 izin/non izin telah berhasil kami terbitkan. Pada tahun 2019 ini, Aplikasi JakEVO dapat mengakomodir seluruh izin/non izin yang menjadi kewenangan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta atau 100% Online” ujar Erwin.
Sementara itu, ditemui terpisah, Yanti dan Rika merupakan pengusaha pergudangan di kawasan Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat mengapresiasi aplikasi JakEVO dalam pengurusan IMB Gudang.
“Saya mengurus IMB Gudang melalui online system JakEVO. Hanya dengan 66 Menit saja, kita mengurus Izin Sendiri itu sangat Cepat dan sangat Mudah” ujar Yanti.
Lebih lanjut, Yanti menerangkan pertama-tama dirinya membuat akun terlebih dahulu di website jakevo.jakarta.go.id kemudian pilih jenis izin, dilanjutkan dengan memasukkan data-data yang diperlukan. Setelah semua proses selesai lalu klik Kirim atau Disclaimer. Dalam waktu beberapa menit, izin langsung dapat diselesaikan dengan sebelumnya dirinya membayar Retribusi Perizinan sesuai ketentuan. Retribusi tersebut dapat dibayarkan secara langsung melalui Teller Bank DKI, Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank DKI, Mesin Electronic Data Capture (EDC) Bank DKI yang terdapat di Loket UP PTSP Kelurahan, Kecamatan dan Kota, maupun secara online melalui pihak ketiga yang bekerjasama dengan Pemprov. DKI Jakarta, seperti Tokopedia.
“Jadi pernyataan yang mengatakan pengurusan izin itu sulit di Jakarta, sangat tidak benar” ujar Yanti.
Adapun pengalaman Yanti dan Rika terkait pengurusan perizinan di Jakarta, keduanya mengaku sebelum adanya PTSP, mereka harus berkali-kali mendatangi kantor pemerintah. Dokumen persyaratan yang diberikan harus berkali-kali direvisi dan dinyatakan tidak lengkap.
“Sampai akhirnya, saya frustasi dengan sistem perizinan yang demikian rumit tersebut. Sehingga memilih tidak mengurus perizinan untuk usaha saya.” ujar Rika
Rika menambahkan, dirinya ditawarkan oleh pihak ketiga atau agency untuk pengurusan izin usaha dengan memberikan tarif yang cukup tinggi dan tidak sesuai dengan ketentuan. Dirinya pun ‘trauma’ akan rumitnya perizinan usaha. Padahal menurutnya, apa yang dirinya lakukan hanya untuk memenuhi kewajiban sebagai Warga Negara melalui perizinan atas usaha yang dilakukannya, namun mengapa proses perizinannya terkesan dipersulit. Namun saat hadirnya PTSP di Jakarta, khususnya perizinan melalui pelayanan online, JakEVO seluruh pengalaman buruknya tersebut tidak pernah terjadi lagi sampai saat ini.
“Saat pemerintah membentuk sistem PTSP, perizinan usaha sudah sangat mudah. Bahkan saya dapat mengurus perizinan sendiri, lebih mudah tanpa menggunakan pihak ketiga. Tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan. Bahkan Kita dapat melakukannya dari rumah tanpa harus mengantre di kantor pemerintah, Sangat Mudah.” Tutup Rika.
(Eky)