Jakarta, sketsindonews – Lengkap dengan berbagai alat peraga, puluhan masa yang mengatasnamakan Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Provinsi Jambi, menggelar aksi di depan Kejaksaan Agung (Kejagung) Jalan Sultan Hasanuddin, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/1).
Dalam aksinya, mereka meminta agar Kejagung segera menuntaskan beberapa dugaan kasus korupsi di Jambi yang sudah terjadi sejak Tahun Anggaran 2011 hingga 2017.
“Kami mendesak Kejagung untuk segera menuntaskan kasus-kasus yang kami duga beku di Kejagung,” jelas Ketua JPK, Abdullah.
Setidaknya ada 7 kasus yang mereka suarakan dalam aksi tersebut, seperti Dugaan korupsi pembangunan Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Air Beku Pulau Pandan Kota Jambi Tahun anggaran 2017.
Lalu, dugaan korupsi pembangunan ruang kuliah Fakultas Syari’ah IAIN Sultan Thaha Jambi tahun anggaran 2017.
“Mendesak Kejagung Untuk Segera mengusut tuntas dugaan korupsi pekerjaan proyek paket 10 pengaspalan jalan pal 12 jalan 21 Unit 1 dan Paket 11, Pengaspalan jalan Muara Niro Muara Tabun Pada Dinas Pekezjaan Umum Kabupaten Tebo tahun anggaran 2013-2015 yang di duga melibatakan Bupati Dan Ketua Dprd Kabupaten Tebo,” lanjutnya.
Mereka, juga mendesak Kejagung untuk segera mengusut tuntas dugaan Mark Up pembelian mobil dinas gubernur tahun 2011, yang diduga melibatkan mantan Kepala Biro Umum Sekda Provinsi Jambi.
Selanjutnya, mendesak Kejagung untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan pembangunan Pasar Talang Banjar Tahun 2016 Sumber Dana DAK Senilai Rp. 25 Milyar
Kemudian, mendesak Kejagung untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi Bintek DPRD Kota Jambi yang Diduga melibatkan Ketua Dan Anggota Dprd Kota Jambi tahun anggaran 2012
Lalu terakhir, mendesak Kejagung untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan dan penyalah gunaan wewenang, Di UPTD unit pengelolaan aspal curah UPCA yang Di duga merugikan negara senilai Rp. 5,12 Milyar.
“Berdasarkan hal tersebut kami yang tergabung dalam lembaga jaringan pemantau kewenangan provinsi jambi, yang tetap berpegang teguh pada azas praduga tidak bersalah, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera menuntaskan kasus tersebut,” pungkasnya.
(Eky)
‘Diduga’ Beku, JPK Minta Kejagung Usut Kasus Korupsi Di Jambi
