Kesepakatan itu ditandatangani oleh Menteri Kominfo bersama Ketua KPU Arif Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan. Melalui kesepakatan itu, Menteri Rudiantara mengungkapkan, Kementerian Kominfo akan segera mengumumkan kabar yang telah terverifikasi kebenarannya ke masyarakat.
“Termasuk laporan konten hoaks yang diterima Kemenkominfo terkait menjelang Pemilihan Umum Tahun 2019. Tujuannya agar bisa menangkal konten hoaks dan meluruskan informasi Pemilu 2019,” tandas Rudiantara.
Mendekati momentum Pemilu pada April mendatang, Kementerian Kominfo juga akan mengumumkan klarifikasi atas hoaks melalui grup-grup media digital masyarakat. Dengan begitu, Menteri Rudiantara berharap, setiap kelompok masyarakat dapat membantu memviralkan konter terhadap hoaks sehingga menimbulkan kepedulian bersama.