“Kita ingin melakukan pengelolaan penangkapan ikan ini dengan benar, baik kapalnya, orangnya, dan semuanya. Yang tidak benar ya tidak bisa tangkap ikan itu saja,” tandas Susi.
Kementerian Perhubungan mencatat per 30 Januari 2019, total keseluruhan jumlah kapal penangkap ikan yang sudah disertifikasi Kementerian Perhubungan sebanyak 66.961 kapal, yang terdiri dari Kapal penangkap ikan lebih dari GT.7 yang sudah disertifikasi, Pas Besar atau Surat Laut sebanyak 36.432 kapal, dan Kapal penangkap ikan kurang GT.7 yang sudah disertifikasi pas kecil sebanyak 30.529 kapal.
Kementerian Perhubungan terus melakukan percepatan pemenuhan dokumen kapal penangkap ikan, seperti melakukan verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan diseluruh Indonesia oleh 287 Unit Penyelenggara Teknis yang tersebar di wilayah Indonesia, memberikan pelayanan pendaftaran kapal secara online di 52 tempat pendaftaran kapal, membangun sistem pelayanan sertifikasi melalui online untuk semua layanan (SIMKAPEL), mengadakan diklat pemberdayaan masyarakat, dan sejumlah kegiatan lainnya.