Kenapa prioritas itu tak di manfaatkan pada fungsi RPTRA (Ruang Publik Taman Ramah Anak) yang sudah ada secara infrastruktur layak dan hanya tinggal di kembangkan lebih fokus sebagai interaksi edukasi anak (PAUD, TPA), jelas Danang.
Secara terpisah salah satu lurah mengatakan, faktor kesulitan ruangan Kantor Lurah dan Kecamatan dalam mencari lokasi ruang kosong juga menjadi faktor untuk pembuatan PAUD atau TPA.
Karena ruang kantor kami sudah terisi oleh kebutuhan space pelayanan publik yang di peruntukan bagi kebutuhan kantor bermitra dengan pemda DKI, misal LMK, FKDM, PKK, Panwas, PPK dan OK OC.
Kami pun belum menjajaki Kantor swasta di lingkungan terkait pemanfaatan bagi TPA/PAUD kesedian pihak swasta, tapi di yakini ini tentunya tak mudah untuk mencari lokasi di titik penduduk, ucap Lurah.