Lanjut Syatif, Rapat dengar pendapat dan evaluasi pelaksanaan realisasi APBD 2018 selain pula ingin mengetahui proyeksi penyerapan di tahun 2019 yang diharapkan penyerapan anggaran dipihak eksekutif harus di atas 87%
Dan iti harus diatas tahun lalu yang sekitar 82%. Menyusun SPS setiap bulanya selama setahun, dan juga ada dampak jika pihak eksekutif tidak dapat memenuhi target SPS dibulan tersebut, dengan ditahan TKD sebesar 20%, jelas Syatif.
Sementara Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan rapat hari ini adalah undangan dari Ketua Komisi A terkait pelaksanaan Penyerapan Anggaran di tahun 2018 dan 2019. Selain itu hari ini pihak Eksekutif juga menyampaikan SPS Anggaranya masing-masing SKPD terkait penyerapan anggaran, kendala dan apa yang perlu dilakukan kordinasi kepada anggota Dewan sebagai mitra kerja eksekutif, terangnya.