Kasus Ijazah Palsu, MA Tolak Kasasi Terdakwa

oleh
oleh

Selanjutnya, kedua terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang menurut Kabiro Humas Mahkamah Agung, Abdullah.

Namun, tidak dapat dipastikan apakah kedua terdakwa akan menempuh proses Peninjauan Kembali atau PK. 

“Benar. (MA Menolak Kasasi,-red) PK itu upaya hukum luar biasa dan merupakan hak bagi pencari keadilan yang diatur dalam undang-undang. Kami belum tahu adanya upaya PK. Kasasi saja baru putus,” jawabnya melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (21/2).

Menanggapi hal tersebut, Juru bicara korban, Yusuf Abraham Selly mengatakan bahwa putusan tersebut merupakan berita baik untuk korban. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.