Selanjutnya, kedua terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang menurut Kabiro Humas Mahkamah Agung, Abdullah.
Namun, tidak dapat dipastikan apakah kedua terdakwa akan menempuh proses Peninjauan Kembali atau PK.
“Benar. (MA Menolak Kasasi,-red) PK itu upaya hukum luar biasa dan merupakan hak bagi pencari keadilan yang diatur dalam undang-undang. Kami belum tahu adanya upaya PK. Kasasi saja baru putus,” jawabnya melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (21/2).
Menanggapi hal tersebut, Juru bicara korban, Yusuf Abraham Selly mengatakan bahwa putusan tersebut merupakan berita baik untuk korban.