Kasus Ijazah Palsu, MA Tolak Kasasi Terdakwa

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan terdakwa kasus ijazah palsu Sekolah Tinggi Injili Arastamar atau STT Setia.

Seperti diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memutus bersalah dua terdakwa yakni Rektor STT Setia, Matheus Mangetang dan Direktur STT Setia Ernawati Simbolon, pada Kamis 07 Juni 2018 silam.

Kedua terdakwa dijatuhi hukuman 7 tahun dan denda sejumlah masing-masing sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan masing-masing selama 3(tiga) bulan dengan status tahanan kota.

Mendapat putusan tersebut, kedua terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan pada 02 September 2018 lalu mengeluarkan keputusan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) 7 tahun Penjara, denda 1 miliar dan subider 3 bulan, sekaligus memperkuat tentang penahanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.