Jakarta, sketsindonews – Modus oleh oknum yang ditenggarai melakukan penipuan jual rumah di bilangan Depok kini terus di susuri terhadap pihak – pihak merecanakan penjualan sepihak tanpa diketahui pemilik rumah secara illegal.
Kasus akan dilaporkan pihak berwajib jika terbukti ada unsur pidana (kriminal) pasalnya wanita berinisial IY (40) mengaku isteri siri (Bunangin), Yad, RA telah menipu dan memutuskan Tanah dan Bangunan seolah akan di jual kepada pihak para pembeli.
Awalnya kasus ini persoalan pinjaman oleh Mar alias IY dengan RA senilai 25 juta rupiah yang diketahui Bunangin (45) namun seiring perjalanan tanpa sepengatehuan IY meminjam uang berlanjut dengan RA yang tidak diketahui secara langsung oleh Bunangin.
RA terus menghasut IY agar melakukan pinjaman sebanyak”nya. Momentum tersebut dimanfaatkan IY agar pihak Bunangin mau bertanggung jawab.
Kasus ini semakin pelik setelah WID juga tergiur akan rayuan modus yang dibangun untuk memiliki rumah murah hingga informasi terdengar dana pensiun juga ikut ludes hingga sakitan hingga sampai menyewa pengacara.