Sambung Uki, percuma juga Dishub diterjunkan jika semua angkutan umum tidak ada tindakan tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor: 5 tahun 2014 tentang Transportasi serta Undang-undang (UU) Nomor: 22 tahun 2009 Tentang Angkutan Jalan.
Pada prakteknya lini sektoral dari mulai camat, skpd, TNI – Polri harus lebih reaktif terhadap problematika urai kemacetan jika pangkal masalah di ketahui, namun pura – pura tak tahu hingga publik bertanya kapan Tanah Abang menjadi kawasan nyaman bagi publik Jakarta, celetuk Uki.
nanorame