Semakin Dekat dengan Warga, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Sambangi Pusat Pemukiman di Kepulauan Seribu

oleh
oleh
Pelayanan Terpadu Keliling DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta bertujuan untuk mendekatkan dan memudahkan warga di Kepulauan Seribu dalam mengurus perizinan.

Jakarta, sketsindonews – Menghadirkan kemudahan dan kedekatan dalam pelayanan masih terus dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta. Setelah sebelumnya sukses menggelar Pelayanan Terpadu Keliling Kampung Kota di kantor RW Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kini giliran warga di wilayah Kepulauan Seribu yang berkesempatan merasakan pelayanan jemput bola yang akan digelar di delapan pulau permukiman yakni, Pulau Tidung, Pulau Lancang, Pulau Pari, Pulau Untung Jawa, Pulau Panggang, Pulau Kelapa, Pulau Harapan, dan Pulau Sebira.

Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Agus Chandra, menegaskan Pelayanan Terpadu Keliling seperti ini akan dilakukan secara berkesinambungan dan masif. Hal ini dilakukan sebagai upaya DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan pelayanan yang merata bagi seluruh masyarakat Jakarta. Terlebih lagi, Pelayanan Terpadu Keliling di Kepulauan Seribu selalu disambut warga terutama bagi warga yang tinggal di pulau-pulau terluar Jakarta semisal pulau Sebira. Jika biasanya mereka harus menyeberangi pulau menuju Kantor Lurah di Pulau Harapan yang membutuhkan biaya dan waktu tempuh cukup lama, dengan hadirnya inovasi layanan Pelayanan Terpadu Keliling mereka hanya tinggal datang ke kantor Pos RW atau Balai Pertemuan Warga untuk dilayani petugas.

“Pelayanan Terpadu Keliling Kepulauan Seribu ini sangat ditunggu masyarakat karena mereka tidak perlu jauh-jauh naik kapal ke kelurahan, kecamatan atau Unit Layanan lainnya untuk mengurus perizinan. kami akan melakukan Pelayanan Terpadu Keliling mulai dari pulau pemukiman warga yang terdekat hingga pulau terluar. Insha Allah pada bulan Maret mendatang kami akan mendatangi warga di Pulau Tidung dan Pulau Sebira,” kata Benni dalam keterangannya di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta (01/3/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.