Jakarta, sketsindonews – Satpol PP DKI diharapkan lebih humanistik dalam penanganan ketertiban penataan kawasan rawan problematika wilayah.
Seperti apa metode humanistik yang diucapkan Kasatpol PP DKI Arifin dalam arahan wejangan dihadapan para anggota Satpol PP Jakarta Pusat di Aula serbaguna Walikota tidak jelas secara rinci dalam menanganan kasuistis objektifitas dalam pandangan pelanggaran hukum warga Jakarta, ungkap salah satu warga Taufik Asiz.
Menurutnya penegakan perda dalam aturan sebaiknya harus di imbangi oleh sebuah solusi dalam kaidah keadilan, namun bagi pelanggaran sebenarnya Satpol PP bisa lebih arif jika di tentukan dalam proses pengadilan dalam menunjang pelanggaran tibum.
Selain hal ini bisa mejadikan edukasi bagi perda hingga menjadi masukan PAD dari pelaku pelanggaran hukum atau kurungan.(12/3)