Jakarta, sketsindonews – Akhirnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara soal tarif ojek online (ojol). Keputusan soal tarif bakal dikeluarkan pada Senin pekan depan.
Kesimpang siuran tarif penyesuaian tarif telah lama memunculkan berbagai reaksi yang berdampak berbagai persaingan antar transportasi online.
Tarif ini mulanya bakal dirilis minggu ini menyusul terbitnya aturan ojol yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. Dengan demikian, keputusan soal tarif sedikit mundur.
Meski mundur, Kemenhub menyampaikan sejumlah informasi terkait tarif tersebut. Salah satunya soal tarif yang dibayarkan untuk jarak tempuh maksimal 5 kilometer (km).
Rencananya Kementerian perhubungan dalam tarif 5 KM pertama akan dikenakan biaya 10 ribu rupiah. (**)











