Usaha Mikro dan Kecil di Jakarta semakin geliat

oleh
oleh
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen melakukan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT) salah satunya melalui program OK OCE.

“DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta menjamin kemudahan dalam pengurusan IUMK” ujar Benni.

Sebagaimana diketahui, IUMK diberikan kepada dua kategori yaitu UMK binaan Perangkat Daerah dalam menjalankan usahanya sesuai bidang usahanya yaitu usaha industri, perdagangan atau jasa yang berlokasi di lokbin/loksem yang merupakan binaan Perangkat Daerah, UMK kategori ini perlu melampirkan Surat Keterangan atau Surat Ketetapan sebagai UMK Binaan Perangkat Daerah dalam permohonan IUMK; dan UMK yang non binaan yang berasal dari perorangan atau komunitas tertentu, UMK Kategori ini wajib mendapatkan Surat Rekomendasi dari Lurah dalam mengajukan permohonan IUMK.

“Dari total 19.795 IUMK yang diterbitkan, tercatat total investasi sebesar Rp.438,8 miliar dengan menyerap tenaga kerja sebanyak 35.330 pekerja” ujar Benni.

Benni memaparkan total investasi sebesar Rp. 438,8 miliar terdiri dari Rp.359 miliar sepanjang tahun 2018 dan Rp.79,8 miliar periode Januari s.d. awal Maret 2019. Dan total penyerapan tenaga kerja sebanyak 35.330 tenaga kerja, dengan rincian 29,346 tenaga kerja sepanjang tahun 2018 dan 5.984 tenaga kerja periode Januari s.d. awal Maret 2019.

Program Pengembangan Kewirausahaan Terpadu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.