Kepada wartawan, kuasa hukum ahli waris mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan seorang notaris yang diduga membuat akte perdamaian antara penggugat dengan tergugat.
Menurutnya tidak pernah ada perdamaian dan dalam akte perdamaian tersebut juga ditemukan kejanggalan yakni munculnya nama seseorang yang telah meninggal.