Namun demikian jika itu benar pihak berwajib harus menangkap pria tersebut sesuai larangan PKI yang telah dibubarkna sesuai dengan TAP MPR No 25 Tahun 1966 tentang ajaran dilarangnya melakukan penyebaran dan ajaran komunisme, leninisme di Indonesia.
Jika memang itu Hoak maka penyebaran itu bisa dikenakan pidana melalui UU ITE selain dikenakan hukum sesuai UU perubahan Nomor 27 tahun 1966 perubahan pasal 107 tentang Makar terhadap orang diketahui berinisial HW yang telah memunculkan kegaduhan jelang Pilpres 2019, tutup Rico.
nanorame