“Kami akan mengambil 5-10 orang mereka yang kompeten langsung kita kasih kesempatan untuk bekerja di kapal, karena kapal-kapal juga membutuhkan. Ide yang lain adalah supir-supir ini kurang apalagi supir (truk) yg punya basic,” ucap Menhub.
Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Umiyatun Hayati mengatakan, DPM merupakan salah satu Program Prioritas Nasional yang bertujuan agar masyarakat dapat meningkatkan kompetensi dan keterampilan untuk mendapatkan lapangan pekerjaan serta meningkatkan taraf hidup setelah bekerja nantinya serta membudayakan keselamatan transportasi sehingga dapat meminimalisir kecelakaan dalam bertransportasi serta sebagai bentuk bahwa Negara atau Pemerintah hadir untuk masyarakat.
Sebagai informasi, BPSDMP telah melaksanakan DPM sejak tahun 2016 sampai sekarang dengan bekerjasama dengan beberapa Instansi dan stakeholder guna mencari minat para peserta untuk dididik dan dilatih secara profesional oleh Instruktur yang ahli di bidangnya.
Pada pembukaan DPM di BP2IP Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten ini diikuti oleh 1.028 peserta yang merupakan masyarakat dari wilayah Tangerang dan sekitarnya. Dari total jumlah tersebut, sebanyak 815 pesera akan mengikuti Basic Safety Training Kapal Layar Motor (BST-KLM) dan SKK 30/60 Mil , sedangkan sebanyak 213 peserta mengikuti
Basic Safety Training (BST), Advanced Fire Fighting (AFF) dan Security Awareness Training (SAT). Setelah mengikuti diklat tersebut, para peserta akan diberikan sertifikat.
Sementara itu, untuk DPM diselenggarakan di STIP sendiri menyelenggarkaan DPM untuk skitsr 800 masyarakat dengan jenis diklat yang diadakan yaitu Basic Safety Training (BST), Security Awarness Training (SAT), Advanced Fire Fighting (AFF), Basic Safety Training Kapal Layar Motor, Surat Keterangan Kecakapan Kapal Nelayan Penangkap Ikan (SKK) dengan daerah pelayaran 30/60 Mil bagian Deck / Engine, Crowd and Crisis Management Training, dan Dasar-Dasar Kesyahbandaran.
Sementara itu, di sektor transportasi darat diklat yang diberikan di STTD yakni diklat Keselamatan Berlalu Lintas, Pengelasan, Penjagaan Perlintasan Sebidang, Pemeriksaan Sikap Roda, Pemeliharaan Sepeda Motor, Pemeriksaan Emisi Gas Buang, Pengemudi Profesionalitas Angkutan Umum, Orientasi Lalu Lintas Angkutan Jalan, Pembuatan Rambu dan Marka, dan diklat Penyelenggaraan Parkir.