Rifai yang merupakan kuasa hukum dari Sapari menjelaskan bahwa untuk kesimpulan Penggugat, sesuai dengan fakta-fakta di depan persidangan bahwa keterangan saksi, ahli penggugat dan ahli Tergugat menguatkan dalil Penggugat;
“Pokok kesimpulannya, Surat Keputusan (SK Pemberhentian) yang diterbikan melanggar peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sehingga patut untuk dicabut dan dibatalkan,” tegasnya, saat ditemui usai persidangan pada hari yang sama.