Pada kesempatan tersebut, Sapari juga menjelaskan bahwa tujuannya mengajukan gugatan adalah untuk mencari keadilan dan kebenaran demi martabat anak isteri.
“Mengingat selama kurun waktu lebih kurang 27 tahun sebagai PNS/ANS saya mengabdi pada Bangsa dan Negara ini belum pernah sekalipun terkena hukuman disiplin baik ringan, sedang, maupun berat dari pimpinan tempat saya bekerja, dan ketika nanti saya menjalankan purnabakti/pensiun tidak ada ”cacat” atau “catatan buruk” yang menjadikan “kelam sepanjang hidup saya dan anak isteri”, tegasnya secara singkat.