Jawa Barat, sketsindonews – Isu mengajak masyarakat untuk People Power dengan mengatas namakan kehendak kedaulatan rakyat Dldari salah satu pasangan calon membuat situasi pasca Pilpres Pileg 2019 terus memanas walaupun kini masuki bulan Ramadhan 1440 H.
Atas situasi ini Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Rahmat Syafei menyatakan gerakan people power sama dengan haram jika dilakukan secara inkonstitusional.
“People power kalau inkonstitusional jadi (dalam istilah islam) termasuk bughot. Bughot itu adalah cara menggulingkan pemerintahan yang sah. Bughot itu dilarang dan harus diperangi. Bughot itu adalah haram£” terang Rahmat di Bandung, Rabu (15/5) seperti dilansir Antara.
Rahmat, mengimbau kepada seluruh ulama agar tidak turut melakukan provokasi kepada masyarakat yang bersifat ujaran kebencian terhadap pelaksanaan Pemilu 2019.
“MUI sifatnya mengimbau, mengingatkan habib, ulama, semuanya. Jadi jangan terprovokasi*,” lanjut Rahmat.