Kepada sejawat dokter selaku profesi yang telah bersumpah sebagai “pengabdi kemanusiaan ” disepanjang hidup, agar dapat bersandar kepada akidah profesionalismenya yang proposional. Dengan tanggung jawab profesi untuk tidak membuat pernyataan terkait kasus kematian para pejuang KPPS, hanya berdasarkan prasangka semata tanpa adanya dukungan proses standart keimuan yang seharusnya dalam menegakkan kesimpulan peneyebab kematian seseorang. Apalagi pernyataan yang tendensius yang mengganggu rasa persatuan berbangsa dan bernegara. Kepada IDI sebagai lembaga tempat bernaungnya komunitas dokter Indonesia, kami berharap dapat secara tegas untuk menegakkan peraturan organisasi terhadap adanya pelanggaran etika profesi Dokter.
Demikian pendapat kami terkait kasus kemataian petugas KPPS yang memiliki peran penting dalam menentukan kualitas para pejabat politik yang diberi mandat sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPRD Kotamadya, serta pejabat pasangan Presiden dan Wakil Presiden dalam setiap pemilu.
Oleh: Praktisi Kesehatan, dr, H. Hanibal Hamidi. M.Kes