Jika pengaduan peserta tidak dapat diselesaikan maka aduan tersebut akan di eskalasi ke bidang terkait.
“Hasil tindak lanjut atas penanganan pengaduan peserta akan dicatat dalam aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP), petugas PIPP juga harus melakukan monitoring terhadap pengaduan tersebut hingga selesai, papar Nanik.
Kini aplikasi SIPP pun sudah dapat digunakan untuk perubahan data peserta dan pendaftaran bayi baru lahir (khusus peserta mandiri) serta penghitungan denda rawat inap. Sehingga diharapkan rumah sakit dapat mengoptimalisasi penggunaan aplikasi ini.” tambah Nanik.
Nanik juga menyampaikan bahwa sampai saat ini BPJS Kesehatan telah mengembangkan berbagai kanal pengaduan yang dapat digunakan oleh masyarakat, seperti BPJS Kesehatan Care Center 1500400, aplikasi Lapor! pada website BPJS Kesehatan, dan Mobile JKN.