Dan 5 Komisioner KPK telah melakukan kejahatan jabatan dan dapat dipidanakan. “Mereka ini udah melanggar Pasal 421 KUHP karena melakukan pembiaran,” terangnya.
Untuk itu, Andar menegaskan bahwa GACD akan melaporkan ke-5 Komisioner KPK tersebut, jika tidak meneruskan kasus yang menjerat Anies Baswedan tersebut.
“Nanti GACD akan laporkan ke Bareskrim,” pungkasnya.