Termasuk lamanya sakit hingga bulan pertama tidak dipotong, kecuali lamanya sakit sampai 3 hulan dikenakan progresif hingga 50 persen dari potongan besarnya gaji bahkan pihak Sudin bisa memutuskan kontrak PJLP sesuai aturan, terang Risart.
Sementara Irbanko Kota Jakarta Pusat Achmad Dasuki saat di konfirmasi menyatakan, tak ada terkait isu pemotongan dan itu sesuai dengan Pergub 249 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No.212 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan PJLP’