Jakarta, sketsindonews – Bangunan 6 lantai tak berijin serta melanggar aturan di lokasi pemukiman padat oleh Satpol PP Tingkat Kota Jakarta Pusat akhirnya di eksekusi, namun pembongkaran itu tidak sepenuhnya dibongkar dalam pelanggaran atas ijin sehingga bangunan 6 lantai di kuatirkan akan tetap berdiri.
Sudin Citata Kota Jakarta Pusat atas ijin serta warga tidak melihat dampak sosial yang muncul jika bangunan megah seperti hotel serta kos – kos an hampir mencapai puluhan kamar bisa berdampak terhadap lingkungan, ujar Ivan Bewok (45).
“Warga semestinya protes sejak awal terkait bangunan di tengah pemukiman yang bisa menjadikan efek negatif nantinya jika benar itu beroperasi menjadi hunian bisnis.”
Bangunan di jalan Fajar RT 009 – RW 08 Kelurahan Kartini Kecamatan Sawah Besar secara secara kontruksi tentunya belum tentu mengikuti sebuah aturan baik ijin lingkungan terlebih environment sumur resapan, GSB, lokasi parkir dilingkungan sehingga bisa menutup akses
Atau sebaliknya berdirinya bangunan 6 lantai karena adanya sitemik oleh oknum Citata hingga jaminan bahkan cukup disayangkan jika wargapun juga ikut diam melihat bangunan di lingkungan padat tersebut yang berdampak kedepannya.
Satpol membongkar karena tupoksi disitu ada pelanggaran selain pengakuan Citata juga membenarkan, namun kalo hanya pembongkaran boongan artinya itu menjadi pembohongan publik untuk diperiksa semua pihak, tandas Ivan.
Sambungnya, ia juga menyayangkan jika benar bangunan itu berdiri dan berdampak sosial dari fasilitas lain akhirnya menjadi problem itu seharusnya menjadi pertimbangan bagi semua pihak termasuk warga, tutupnya.
nanorame






