Jakarta, sketsindonews – Bangunan 6 lantai tak berijin serta melanggar aturan di lokasi pemukiman padat oleh Satpol PP Tingkat Kota Jakarta Pusat akhirnya di eksekusi, namun pembongkaran itu tidak sepenuhnya dibongkar dalam pelanggaran atas ijin sehingga bangunan 6 lantai di kuatirkan akan tetap berdiri.
Sudin Citata Kota Jakarta Pusat atas ijin serta warga tidak melihat dampak sosial yang muncul jika bangunan megah seperti hotel serta kos – kos an hampir mencapai puluhan kamar bisa berdampak terhadap lingkungan, ujar Ivan Bewok (45).
“Warga semestinya protes sejak awal terkait bangunan di tengah pemukiman yang bisa menjadikan efek negatif nantinya jika benar itu beroperasi menjadi hunian bisnis.”