Pinjam Korek Tak Dikembalikan, ‘Nyawa Melayang’

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – ‘Kamu Jagoan?, Korek Saya Ngga Dikembalikan’ menjadi kalimat pembuka sebelum Mayzon Kurniawan (26) membunuh Aldianyah (20) rekannya sesama kuli proyek.

Kejadian itu terjadi disaat keduanya bersama temannya yang lain sedang meminum minuman keras di pinggir rel kereta api Jalan Latuharihari, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6) dinihari.

Pelaku yang bekerja di proyek pembangunan Gedung KPK di Setiabudi ini nekat memukul kepala korban, dengan botol berisi setengah anggur merah, hanya karena masalah sepele, yakni meminjam korek api seharga Rp 2.000.

Korban sempat dilarikan ke RS Agung, Jaksel. Namun, nyawa tidak tertolong. Selanjutnya jenazah korban dikirim petugas Polsek Metro Menteng ke RSCM guna penyidikan lebih lanjut.

Petugas kepolisian yang mendapatkan laporan adanya kejadian, langsung melakukan olah tkp dan mengejar pelaku.

Kapolsektro Menteng AKBP Dedy Supriadi menjelaskan bahwa motif kejadian tersebut adalah masalah sepele dimana awalnya korban minjem korek kepada pelaku, tapi tidak dipulangkan. Lalu pelaku kesal, karena korek dipinjam terlalu lama.

“Pelaku mengeluarkan pisau dan menakut-nakuti korban sambil berkata ‘kamu jagoan? korek saya engga dikembalikan’. Setelah itu, dalam keadaan mabuk pelaku melempar botol anggur merah ke kepala korban. Korban jatuh dan meninggal,” ungkapnya.

Menurut Dedy malam itu korban bersama lima temannya yang bernama Alit Sunarya (23), Kiki (27), Fahmi (19), Mukli (20), dan Tardin (31) dari bedeng KPK berjalan kaki menuju tanggul lokasi kejadian, lalu mereka membeli minuman anggur merah.

“Kemudian korban ketemu dengan pelaku sudah minum bersama teman wanitanya di lokasi kejadian. Akhirnya korban bersama lima temannya itu minum barengan dengan si pelaku bersama wanita kekasih. Korban pun meminjam korek kepada pelaku,” paparnya.

Setelah kejadian, pelaku pun berhasil ditangkap ketika berada di dalam bedeng proyek KPK, Setiabudi, bersama teman wanitanya berinsial YT. Dari lokasi, diamankan barang bukti botol miras yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. “Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3, melakukan tindak kekerasan dan mengakibatkan matinya seseorang,” kata Dedy.

Sementara dari pengakuan pelaku, sebelum kejadian dirinya hanya mengobrol dengan teman perempuannya. “Gak main sama PSK, cuma ngobrol aja. Baru minum setengah botol belum mabuk. Kesel gara-gara minjem korek gak dipulangin,” tukasnya.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.