Optimalisasi Pelayanan dan Pergeseran Proporsi Kesehatan Pada RS Tipe B

oleh
oleh

Eddy menambahkan sesuai dengan PMK 56 tahun 2014, rumah sakit tipe B diharapkan melengkapi SDM dan sarana prasarana serta tidak melakukan rujukan untuk pemeriksaan penunjang yang seharusnya ada di rumah sakit tipe B.

Selain itu, tidak melakukan rujukan ke rumah sakit tipe A terutama untuk kasus-kasus sederhana dan diharapkan dapat meningkatkan perekrutan peserta rujuk balik (PRB) sesuai dengan target yang telah ditetapkan, papar Edy.

“Sesuai dengan data yang diberikan memang telah memperlihatkan bahwa kondisi saat ini masih ada penyakit yang tergolong kasus sederhana yang di rujuk ke rumah sakit tipe A dimana tipe B masih bisa menangani”.

Sementara RS PGI Cikini yang merupakan rumah sakit tipe B untuk lebih mengoptimalakan pelayanan kesehatan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Jika terdapat penumpukan pasien pada kasus – kasus sederhana tertentu di rumah sakit tipe A yang menimbulkan waktu tunggu yang lama dan dapat menurunkan kepuasan peserta, kami bersedia untuk mengkoordinasikan hal ini.” diungkapkan Marihot Tambunan selaku Direktur Medik Rumah Sakit PGI Cikini Jakarta.

No More Posts Available.

No more pages to load.