Jakarta, sketsindonews – Direktur Eksekutif ‘Government Against Corruption & Discrimination (GACD), Andar M Situmorang secara tegas meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) segera mencopot jabatan Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D. Mardiana, S.Sos.
Andar menduga bahwa dalam pencalonan sebagai wakil bupati, Tarsono menggunakan Ijazah Palsu.
“Ini Wakil Bupati harus segera dicopot, karena sudah jelas dilihat dari data yang diserahkan ke KPU itu aneh,” tegas Andar, saat dihubungi, Jumat (05/7/2019).
Dari data yang dikirimkan ke sketsindonews.com Tarsono mencantumkan kalau dia Lulusan dari STIA YPPAN masuk pada tahun 1992 dan lulus pada 2012.

Daftar Riwayat Hidup Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D. Mardiana, S.Sos Saat Mendaftar Jadi Wakil Bupati.
Selain untuk mendaftar sebagai Wakil Bupati, Andar juga menduga kalau Tarsono juga melakukan hal yang sama saat menjadi anggota DPRD.
“Berartikan saat menjadi anggota DPRD, dia juga sudah menggunakan Ijazah Palsu, jadi tunggu apa lagi, segera saja copot pejabat yang kaya gini,” tegasnya.
Lebih jauh, Andar mengatakan bahwa pihaknya akan membuat laporan resmi ke Polda Jawa Barat agar segera dilakukan tindakan.
“Minggu ini mau bikin laporan resmi di Polda Jabar, menyudul penyidikan tersangka Nurul Qomar, ditahan dan disidangkan demi kepastian hukum, penyelenggara yang bersih dan bebas dari kkn, tanpa kecuali di Pemda Majalengka.
(Eky)






