Aiman ; Pilkawe RW 09 Kebon Kacang Dulu Molor,”Tak Ada Kata Tunda”…

oleh
oleh

Sementara komentar warga Yudi (34) menuturkan, proses pemilihan itu kan ada mekanisme selain pertanggungan jawab masa kepengurusan kalo itu dihilangkan dalam Tatib mana ada model seperti itu dalam Pergub 171.

Masalah diterima atau tidak itu kan menjadi hak warga untuk menilai serta meminta pendapat atas hasil masa jabatan, apakah itu diterima atau tidak.

Artinya ada cacat hukum, ini dalam aturan sudah tercantum sehingga tak perlu dibahas untuk ikut dalam pemilihan, dan biarkan warga memilih figure pemimpin baru untuk mengembangkan potensi wilayah, tutur Yudi.

nanorame

No More Posts Available.

No more pages to load.