Seakan mendapat angin segar, PT Indotek Engineering yang mengetahui hal tersebut justru melepas tanggung jawab pembayaran gaji karyawannya. Selain tidak membayarkan gaji pokok, Indotek juga tidak membayarkan kewajiban lainnya, seperti jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Hingga pada 30 April 2019, Timbul diberhentikan dengan alasan kontrak yang sudah berakhir. Pemutusan hubungan kerja ini dinilai menyalahi kontrak karena tanpa ada pemberitahuan seminggu sebelum kontrak berakhir dan tidak ada serah terima proyek yang simbolik.
Tidak hanya permasalahan sistem penggajian, PT Indotek Engineering juga melaporkan pajak penghasilan Timbul. Kejadian ini bertolak belakang dengan kenyataan bahwa PT Indotek tidak pernah membayarkan tagihan apapun atas nama Timbul Hasahatan Situmorang.
Menindak lanjuti kejadian ini, Timbul dan kuasa hukumnya menyambangi kantor PT Indotek Engineering di kawasan Jakarta Selatan, namun hasilnya nihil.
Lalu, mereka juga mencoba menghubungi Husni Mubarak selaku pihak yang terlibat dalam kontrak kerja tersebut sebagai Direktur PT Indotek. Namun setelah ditelusuri tidak ditemukan lagi keberadaan kantor dan alamat PT Indotek Engineering.