1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Ketua JPM ; Desak Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Dinas Kehutanan DKI 22 Milyar, Bareskrim Belum Tuntaskan Kasusnya

8.5K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Ketua Jakarta Procurement Monitoring (JPM) Ivan Parapat SH mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk menindak lanjuti perkembangan laporan yang pernah dilaporkan tentang adanya dugaan korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Hal ini di lakukan oleh JPM berdasarkan Peraturan Pemerintah No.43/2018 tentang Tatacara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang ditandatangani Presiden Jokowi.

Dalam UU. No. 31/1999 jo. UU. No. 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bab IV jelas Peran Serta Masyarakat pasal 41(2d) dalam memantau anti korupsi yang dilakukan pejabat kebijakan selaku kuasa anggaran, tukasnya.(24/7)

Gambar

Jakarta Procurement Monitoring ( JPM ) telah menyampaikan informasi tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembayaran Lahan berdasarkan SHGB sebesar Rp. 22 Milyat oleh Dinas Kehutanan DKI Jakarta kepada Bareskrim Mabes Polri tertanggal 22 Oktober 2018 yang saat itu dijabat oleh KomJend ( Pol ) Bapak Arief Sulistyanto sebagai KaBareskrim Mabes Polri.

Dengan data Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pengadaan Lahan Nomor. 00483/SPP/1.08.035/VII/Tahun 2017 untuk dipergunakan membayar kepada Benny Basuki Effendy untuk biaya pengadaan tanah taman di Jl. Mayjen Soetoyo Rt. 003 – RW 01 Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramat Jati Kota Administrasi Jakarta Timur dengan SHGB No. 13 (676M2) dan SHGB No. 14 (582M2) sebesar Rp. 22.864.260.000,-.

Terindikasi masa berlaku SHGB tersebut sudah berakhir Hak nya dan Mempertanyakan apa dasar Hukum dan Anggaran yang jadi acuan pihak Dinas Kehutanan DKI Jakarta menentukan nilai Aprasialnya Rp. 18.030.000,-/M2 padahal nilai NJOP nya saat itu Rp. 16.155.000,-/M2, jelas Ivan.

Untuk itu kami dari LSM JPM mendesak pihak Bareskrim Mabes Polri untuk mengusut tuntas kasus dugaan Korupsi Pengadaan Lahan tersebut dan JPM, pihaknha sudah mempertanyakan kembali keseriusan polisi untuk menyelidiki kasus tersebut melalui surat tertanggal 15 Januari 2019 ke Bareskrim Mabes Polri dengan perihal ; Permohonan Konfirmasi Tindak Lanjut Penyampaian Informasi dugaan Tipikor Pembayaran Lahan berdasarkan SHGB di Dinas Kehutanan DKI senilai Rp. 22 M.

Adapun pihak yang paling bertanggung jawab atas Pembayaran Rp.22 M tersebut adalah Sdr.Djafar Muchlisin, S.Sos. M.Si ( Kadis Kehutanan Pemprov DKI Jakarta dan Sekarang menjabat Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Sdra. H.M. Yuswardi (Ka. Unit Pengadaan Tanah Kehutanan/selaku PPK) dan sekarang menjabat Kasudin Kehutanan Kotamadya Jakarta Selatan sesuai pernyataan yang telah dibuatnya, tandas Ivan.

nanorame

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap