Jakarta , sketsindonews – Warga Kemayoran Kota Jakarta Pusat khususnya Kelurahan Kebon Kosong, Kelurahan Gunung Sahari Selatan untuk tidak lagi takut atau menghantui serta menterjemahkan sebuah istilah gusuran mengenai HPL (Hak Pengguna Lahan) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan pengelolaan asset oleh Pusat Pengelola Komplek Kemayoran (PPKK).
Hal ini diungkapkan Dirut PPKK Medi Kristianto saat di konfirmasi mengenai pengembangan kawasan Kemayoran sebagai salah satu kawasan lingkungan serta bisnis.
Menurutnya, pembangunan dan penataan di lingkungan HPL pihaknya akan terus meilakukan seiring kordinasi dengan pihak Pemerintah DKI Jakarta yang memiliki teritorial secara hukum.
‘HPL itu hanya bagian kecil dari wilayah dalam satu wilayah DKI Jakarta dengan luas 454 Hektar, dan tentunya semuanya kami ini bagian dari penduduk DKI Jakarta.”