Jakarta, sketsindonews – Kuasa Hukum Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah (Yarusif), Herman Kadir mengatakan bahwa pernyataan saksi yang dihadirkan oleh Penggugat yakni Yayasan Rumah Sakit Islam Bercahaya (Yarusib) justru menguatkan posisi tergugat.
“Justru saksi penggugat itu banyak menguntungkan kami dengan polosnya dia menjawab pertanyaan-pertayaan itu, justru ya memang seperti itu apa adanya, dia (saksi,-red) terlalu polos,” katanya usai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (06/8/19).
“Karena orang kampung kali ya bicaranya jujur justru menguntungkan kami,” tambahnya.
Dia mencontohkan, “Pertayaan saya, saya bilang saudara saksi, saudara mendirikan rumah sakit islam Yarusib untuk mengambil alih aset yang ada di yarusif?, iya dia bilang.”
Untuk itu dia menyebutkan, bahwa saksi tidak memahami terkait peraturan yayasan. “Fisi misi yayasan tidak paham,” katanya.
Dalam sidang tersebut, Herman mengatakan bahwa saksi yakni salah satu pendiri Yayasan Rumah Islam (Yarusi) Cilacap mengakui bahwa menyetujui perubahan. “Diakui bahwa dia memang ikut menyetujui perubahan itu, dari Yarusi ke Yarusif ikut menyetujui saksi yang pertama itu Muhaddin Dahlan,” paparnya.
“Dia setuju kok berubah karena dia waktu itu jadi badan pembina,” tambahnya.
Faktanya, diungkapkan oleh Herman bahwa saksi datang ke Fuad Bawazier meminta agar ada prestasi kerja dari hasil Rumah Sakit.
“Pak Puad sarankan ke beliau, saudara Muhaddin kalau di pembina saudara tidak dapat apa-apa, kalau saudara mau ambil itu ya di pengurus, masuklah dia sebagai pengurus yayasan sebagai ketua, dia dapat gaji, dapat honor dan fasilitas mobil dinas,” paparnya.
Lanjutnya, setelah berjalan 3 tahun, sesuai dengan AD/ART maka diadakan evaluasi, saksi dipindahkan ke Badan Pengawas dengan pertimbangan tetap mendapatkan penghasilan.
Terkait bergabungnya Puad Bawazier, dijelaskan bahwa hal tersebut merupakan permintaan salah satu pengurus yayasan, karena sebelumnya banyak masalah pengurusan yang tidak benar dan dikhawatirkan kedepan yayasan tersebut bangkrut.
“Maka dimintalah pak Puad karena sebelum jadi pembina sudah berinvestasi, diminta oleh almarhum umtuk jadi pembina, lalu di rubah dan dibuat yang rapih, faktanya sekarang maju dan berkembang,” pungkasnya.
(Eky)
Kasus Yarusif, Herman: Saksi Penggugat Menguatkan Tergugat
23.5K pembaca











