Jakarta, sketsinsonews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menata kepemilikan asset lahan hingga saat ini terus terbelengkalai selain pula keterkaitan fasum fasos dalam inventarisasinya.
Padahal jelas itu asset pemda DKI, namun dalam pengelolaan dan penyusunan asset secara administrasi pemerintah melalui Kantor BPKAD tidak secara cepat untuk melakukan sinergisitas sampai level tingkat koordinasi level bawah.
Sehingga banyak asset yang secara factual telah dikerjakan kembali menjadi sengketa lahan kepemilikan oleh karena lemahnya pengawasan lanjutan selain penataan.
Problem Asset di Biarkan
Sebut saja di Jakarta Pusat mulai asset pasar gang Lilin, Gunung Sahari Utara, Asset SD 01,02 Cidurian Cikini Menteng hingga lahan seluas 7.000 M2 Ex.Coca Cola Perumahan Grand Pramuka sejak 2010 telah di kuasai namun tak terawat serta dibangun menjadi kawasan hutan Kota.
Padahal kawasan itu sejak Walikota sebelumnya Sylviana Murni dan H Saefullah (red.sekda Provinsi) telah di tata dengan melakukan penanaman pohon hingga memasang prasasti tanda kepemilikan asset milik pemda DKI Jakarta.
Kepemilikan lahan seluas 7 ribu meter tertera dalam claim yang dilakukan pihak mengaku tidak memiliki lahan di kawasan itu selain peta kawasan dan PBB tidak pasa satu peta bidang.