1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Jaksa Tuduh Direktur PT IAE Menerima Suap

13K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Direktur PT Inersia Ampak Enggineer M Indung Andriani K, hanya bisa tertunduk malu saat penuntut umum membacakan surat dakwaan terkait kasus suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 21 Agustus 2019.M indung Andriani K merupakan kolega dari mantan anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso.

Andriani K diduga turut menerima suap senilai 128.733 dolar AS dan Rp311.022.932 karena membantu PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) mendapat pekerjaan pengangkutan dari PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

“Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Bowo Sidik Pangarso menerima uang sebesar 128.733 dolar AS dan Rp. 311.022.932,- yang diterima dari Asty Winasty dan Taufik Agustono,” kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.(21/8)

Gambar

Jaksa menyatakan terdakwa Indung selalu melaporkan dan menyerahkan setiap penerimaan uang fee dari PT HTK kepada Bowo Sidik dan selalu dicatat di dalam buku kas.

​​Asty merupakan General Manager Komersial PT HTK, sedangkan Taufik merupakan Direktur Utama PT HTK.

“Penerimaan itu adalah untuk menggerakkan Bowo Sidik selaku anggota Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan Kementerian BUMN dan seluruh BUMN di Indonesia telah membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT PILOG (Pupuk Indonesia Logistik),” kata Jaksa.

PT HTK adalah perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran dan penyewaan kapal untuk pengangkutan kimia cair, minyak dan gas.

Jaksa menjelaskan terdakwa Indung sudah mengenal Bowo Sidik sejak 2003 ketika Bowo Sidik menjadi Direktur PT Inacon Luhur Pertiwi dan Indung bekerja sebagai staf keuangannya.

“Pada 2014, terdakwa mengetahui Bowo Sidik terpilih menjadi anggota DPR RI 2014-2019 dan ditugaskan di Komisi VI DPR RI lalu pada 2016, terdakwa dipercaya oleh Bowo Sidik untuk mengelola perusahaan miliknya, yaitu PT Inersia Ampak Engineer sebagai Direktur Keuangan dan Bowo Sidik sendiri menjabat sebagai Komisaris Utama di perusahaan yang sama,” kata Jaksa.

Selanjutnya, PT HTK punya kontrak kerja sama dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik, yaitu PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) untuk pengangkutan amoniak dalam jangka waktu 5 tahun periode 2013-2018 namun pada 2015 kontrak kerja sama itu diputus dan pengangkutan amoniak dialihkan ke PT PILOG.

Direktur PT HTK Taufik Agustono lalu memerintahkan Asty untuk mencari solusi. Asty lalu menghubungi pemilik PT Tiga Macan, yaitu Steven Wang.

Steven pun menyarankan agar Asty berkonsultasi dengan Wakil Ketua Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso yang bermitra dengan BUMN dan punya akses ke PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), induk PT PILOG.

Pada 31 Oktober 2017, Asty bersama Steven Wang bertemu dengan Bowo Sidik Pangarso di Restoran Penang Bistro dan pada pertemuan itu Asty meminta bantuan Bowo agar PT PILOG menggunakan kapal MT Griya Borneo yang dikelola PT HTK.

Sedangkan kapal milik PT PILOG, yaitu kapal MT Pupuk Indonesia akan dicarikan pasarnya oleh terdakwa. “Atas permintaan itu, Bowo bersedia membantu dan meminta kronologis kerja sama dan hubungan dan progress hubungan kerja antar PT HTK dan PT PILOG,” ungkap jaksa.

Selanjutnya pada Mei 2018, Bowo Sidik meminta uang sebesar Rp1 miliar kepada Asty yang diperhitungkan sebagaicommitment fee yang realisasinya diberikan dalam mata uang dolar AS.

Setelah mendapat persetujuan Taufik Agustono, Asty menyerahkan uang secara bertahap kepada Bowo, yaitu pertama 35 ribu dolar AS di Hotel Mulia Senayan, kedua 15 ribu dolar AS di Hotel Mulia dan ketiga 20 ribu dolar AS melalui Indung di Hotel Grand Melia sehingga seluruhnya 70 ribu dolar AS.

Untuk menutup pemberian fee tersebut, Asty mengirim email kepada Bowo dengan melampirkan draf MoU antara PT HTK dengan PT Inersia Ampak Engineers (IAE) milik Bowo mengenai kesepakatanmanagement comercial.

“Namun senyatanya MoU ini dibuat hanya sebagai formalitas untuk administrasi pengajuan pengeluaran dana PT HTK guna pemberian “commitment fee” kepada Bowo Sidik Pangarso sehingga seolah-olah sebagai transaksi biasa.

Sofyan Hadi

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap