Kisah ini berawal pada 18 November 2018 di Jalan Cianjur No 10 Rt 007/004 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Saat itu terdakwa Andi Satriawan menyuruh saksi Wahid Efendi Siregar untuk mengawasi pembongkaran rumah tersebut. Bahkan Andi berjanji akan memberi gaji Wahid Efendi Siregar sebesar Rp 5 juta. Wahid pun menyanggupi pekerjaan tersebut sebagai pengawas.
Sejurus kemudian Wahid, menemui Zaldhi Zainul selaku ketua Rt 007/004. Dengan tujuan akan merenovasi rumah milik terdakwa Andi. Namun sang pimpinan rukun tetangga alias Ketua Rt setempat, menolaknya.
Zaldh berdaih, pria kelahiran Medan 21 September 1968, bukanlah pemilik rumah yang diklaim miliknya karena ia tidak memiliki dokumen rumah tersebut. Namun Andi keukeuh membongkar bangunan itu.
Singkat cerita pada 4 Desember 2018, datanglah Alexander Robert petugas PTSP Kecamatan Menteng, Jakpus, yang tengah meninjau di alamat tersebut, untuk proses pengajuan IMB Kedatangan Alexander di Jalan Cianjur yang diajukan oleh saksi Harry Utama. Harry merupakan pemegang sertifikat HGB No 4392 Kelurahan Menteng seluas 342 M2 di Jalan Cianjur.No.10 Rt 07/04.
Usut punya usut tanah dan bangunan itu adalah milik Harry dan Wong Kristianti yang sedang bersengketa. Selain itu tanah dan bangunan yang berada di area Kecamatan Menteng merupakan daerah cagar budaya. Akibat peristiwa itu Harry dan Wong Kristianti mengalami kerugian Rp 3 miliar.