Versi Kuasa Hukum Terdakwa
Erwin Purnama dan rekan, mengatakan dalam eksepsinya dihadapan ketua.majelis hakim Saefudin Zuhri. Bahwa terdakwa Andi membeli tanah dan bangunan pada 14 November 2018, seluas 5200 M2 di Jalan Cianjur Rt 07/04 No 10 Kecamatan Menteng, Jakpus.
Sesuai Akte Van Eigendom Verponding No 1828 yang terdaftar atas nama M U R Muelen tertulis bangunan yang telah dan atau didirikan bangunan/tanaman diatas tanah tersebut dari Djamburi bertempat tinggal di Dusun Cendol Barat Rt 25/04, Desa Ngadirejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sesuai Akte Notaris RA Mahyasari A Notonogoro, SH.
“Terkait akta notaris nomor 14 tanggal 14 November 2018, yang diterbitkan notaris RA Mahyasari. Dalam surat kuasa tersebut terdakwa diberikan kewenangan untuk menguasai secara phisik tanah verponding dan bangunan yang ada diatasnya. Bahwa sesuai surat keterangan Badan Pertanahan Nasional provinsi DKI N0 1199/10-31/IV/2019 perihal informasi bidang tanah bekas hak barat. Menerangkan bahwa tanah eigendom verponding No 1828 adalah benar tercatat atas nama M U R Muelen yang diperoleh dengan akta tanggal 19 Desember 1933 No 1829. M U R Muelen menikah dengan Helanif Soemini alias Sumini namun tidak memiliki keturunan. Selanjutnya sekitar tahun 1951, M U R Muelen mengangkat seorang anak bernama Djamburi.
Pada 7 Maret 1954 M U R Muelen menghibahkan beberapa bidang tanah kepada Djamburi sesuai dengan surat hibah pemberian pada 7 Maret 1954. Surat hibah dan pemberian tersebut telah dipertegas dengan penetapan pengadilan agama Kabupaten Malang nomor 1637/pdt 2018/ KA.Kab Mlg tertanggal 31 Desember 2018. Menerangkan bahwa Djamburi merupakan anak angkat yang menjadi ahli waris yang sah dan berhak atas tanah peninggalan alm M U R Muelen dan alm Sumini termasuk terhadap tanah verponding nomor 1828″.
Sidang kembali akan digelar pada Selasa 27 Agustus 2019 dengan agenda putusan sela dari majelis hakim.