Jakarta, sketsindonews – Hadir dalam sidang Pra Peradilan antara Pihak terpidana kasus Ijazah Palsu Sekolah Tinggi Injili Arastamar (STT Setia) sebagai pemohon dan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) sebagai termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (22/8/19), Juru bicara korban ijazah palsu STT Setia, Yusuf Abraham Selly yakin pengadilan akan memenangkan termohon.
“Tadi Hakim mengatakan kepada saksi, ‘kalau begitu yang penting setiap hari ibu kunjungi bapak ya’, mendengar pernyataan hakim itu, sangat yakin bahwa hakim akan memutuskan bahwa apa yang dilakukan oleh Jaksa sudah benar, sehingga terpidana layak untuk tetap berada didalam tahanan penjara,” katanya usai menyaksikan sidang Pra Peradilan yang digelar dengan agenda saksi tersebut.