Perubahan di Lingkaran Kejaksaan Itu Harus Ada “Korban”

42.3K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Reformasi birokrasi yang digaungkan pemerintah dalam Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bebas Bersih Melayani (WBBM) sepertinya cukup ampuh di kalangan penegak hukum khususnya lingkup kejaksaan.

Hal ini sejak dicanangkannya zona integritas melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Terbukti, sedikitnya delapan anggota Koprs Adhyaksa menjadi korban “tersengat” kasus dugaan suap dari berbagai aneka penanganan perkara.

Gambar

Delapan jaksa itu berasal dari Jakarta 3 orang, yaitu mantan Asisten pidana umum Kejati DKI Agus Winoto, Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas dan Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto.

Kemudian tiga orang jaksa dari Kejati Jawa Tengah yaitu Aspidsus Kejati Jateng Kusnin,  Kasie Penuntutan pada bidang pidsus Kejati Jateng M Rustam Effendy dan Staf TU Kejati Jateng Benny Chrisnawan.

Terakhir dua jaksa dari wilayah Daerah Istimewa Jogjakarta: Satriawan Sulaksono menjabat Kasubsi Penyidikan Pidana khusus (Pidsus) di Kejari Surakarta dan Eka Safitri sebagai anggota TP4D Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

Dalam sambutannya di lingkungan Mahkamah Agung, Wakil Jaksa Agung Armrinsyah pada tanggal 16 November yang lalu mengatakan bahwa perubahan dan reformasi harus ada korban dan pengorbanan dan satu hal yang tidak menyenangkan.(22/8)

“Perubahan itu harus dilakukan, reform ini harus ada korban dan pengorbanan, mungkin satu hal yang tidak menyenangkan, tetapi harus dilakukan”.

Karna kalau tidak berubah, ya mati,” ujarnya kala itu di lingkungan Mahkamah Agung.

Sebaliknya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Adi Toegarisman, mengungkapkan bahwa pembangunan zona integritas ini merupakan momen yang harus dimanfaatkan untuk memperbaiki dan memperbaharui segala sesuatu dari sebelumnya. Salah satu hal yang bisa diperbaiki adalah pemahaman masyarakat terhadap fungsi Kejaksaan yang selama ini dinilai kurang baik.

“Ada hal mendasar yang menjadi pertimbangan, kami bukan latah untuk mengikuti mengikuti program. Tapi kita harus lihat, secara kelembagaan, Kejaksaan adalah bagian dari pemerintah, kita tengok isu yang berkaitan dengan reformasi birokrasi, kemudian fenomena opini masyarakat terhadap apa yang dilakukan Kejaksaan, selalu dinilai kurang oleh masyarakat, kemudian pemahaman fungsi kejaksaan,” katanya.

Sofyan Hadi

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap