Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI) mengeluarkan Seruan Moral dalam Pertemuan Nasional (Pernas) XIII yang berlangsung di Rumah Retret dan Pengembangan Spiritualitas (RRPS) Sangkal Putung, Klaten, Jawa Tengah, pada 4–6 Juni 2026.
Mengusung tema “FMKI Bangkit dan Bergerak: Mengawal Demokrasi Bangsa Berjiwa Pancasila”, forum tersebut menghasilkan sejumlah catatan kritis terkait kondisi demokrasi, penegakan hukum, hak asasi manusia (HAM), ekonomi, lingkungan, hingga situasi di Papua.
Ketua Umum FMKI Aloysius Dewanto Handoko bersama Sekretaris Umum Yohanes Ari Nurcahyo menyatakan bahwa seruan moral tersebut merupakan hasil dialog dan refleksi anggota FMKI dari berbagai keuskupan di Indonesia, mulai dari Medan hingga Papua.
Menurut FMKI, sebagai bagian dari masyarakat sipil, umat Katolik memiliki tanggung jawab moral untuk ikut menjaga penyelenggaraan negara agar tetap berlandaskan Pancasila, supremasi hukum, serta penghormatan terhadap HAM sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Dalam bidang politik dan pemerintahan, FMKI menyoroti sejumlah persoalan, antara lain menurunnya kualitas otonomi daerah, melemahnya fungsi pengawasan parlemen, belum optimalnya penerapan sistem meritokrasi dalam birokrasi, serta meningkatnya kecenderungan militerisasi dalam kehidupan sipil.
Di sektor hukum dan HAM, FMKI menilai masih terdapat tantangan berupa proses pembentukan regulasi yang dinilai kurang melibatkan partisipasi publik, menurunnya independensi aparat penegak hukum, penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berpotensi membatasi kebebasan berekspresi, hingga meningkatnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
FMKI juga memberikan perhatian terhadap persoalan ekonomi. Organisasi tersebut menyoroti tekanan terhadap nilai tukar rupiah, manfaat Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai belum dirasakan secara merata oleh masyarakat lokal, serta perlunya evaluasi terhadap efektivitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sementara itu, pada sektor lingkungan dan agraria, FMKI menyoroti isu deforestasi, pembukaan lahan yang tidak terkendali, konflik agraria akibat tumpang tindih perizinan, serta pendekatan keamanan yang dinilai masih dominan dalam penyelesaian persoalan Papua.
Di bidang sosial dan pendidikan, FMKI mencatat masih adanya kasus intoleransi terhadap kebebasan beragama, rendahnya kesejahteraan guru honorer, potensi kesenjangan pendidikan, serta dampak penggunaan teknologi dan media sosial terhadap generasi muda.
Sebagai tindak lanjut, Pernas XIII FMKI menghasilkan 16 rekomendasi kepada pemerintah dan para pemangku kepentingan. Beberapa di antaranya adalah penguatan fungsi pengawasan DPR, reformasi aparat penegak hukum, revisi UU ITE, penguatan penanganan TPPO, evaluasi PSN, percepatan pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat, perlindungan kebebasan beribadah, peningkatan kesejahteraan guru dan dosen, serta pembukaan ruang dialog damai yang inklusif dan berkelanjutan di Papua.
FMKI juga mendorong akses yang lebih luas bagi jurnalis dan pemantau HAM independen untuk melakukan pemantauan terhadap berbagai persoalan HAM di Papua.
Dalam pernyataan resminya, FMKI menegaskan bahwa Seruan Moral tersebut bukan bentuk kecaman, melainkan wujud kepedulian dan tanggung jawab moral terhadap masa depan bangsa.
“Seruan Moral ini adalah sebuah correctio fraterna atau koreksi persaudaraan yang lahir dari kasih. Kami berharap pandangan yang disampaikan dapat membuka ruang dialog dan perbaikan bersama demi terwujudnya demokrasi yang berkeadilan dan berjiwa Pancasila,” tulis FMKI dalam pernyataannya.
Seruan Moral Pernas XIII FMKI resmi ditetapkan di Klaten pada 6 Juni 2026 sebagai hasil refleksi atas berbagai dinamika nasional yang dinilai memerlukan perhatian bersama demi memperkuat demokrasi, penegakan hukum, dan keadilan sosial di Indonesia.






