Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

MAKI Gugat Praperadilan KPK Terkait Dugaan Suap

oleh
oleh
945 pembaca

Jakarta, sketsindonews – Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) hari in telah mendapat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk hadir sidang tanggal 26 Agustus 2019.

“Praperadilan ini diajukan MAKI melawan KPK karena tidak menyidik dugaan suap dari Alvin Suherman kepada oknum Jaksa Kusnin (mantan Aspidsus Kejati Jateng), seharusnya KPK menetapkan tersangka terhadap Kusnin namun kenyataannya KPK membiarkan Kusnin ditangani dan ditahan oleh Kejagung” ucap Koordinator MAKI Bonyamin Soiman kepada sketsindonews.com. (22/8)

Menurutnya, KPK bersalah karena membiarkan perkara dugaan penerimaan suap oleh Kusnin ditangani Kejagung,.

Gambar

“Berdasarkan Pasal 50 UU KPK seharusnya KPK yang menangani perkara ini karena pengembangan dari OTT KPK terhadap Alvin Suherman dan Agus Winoto (mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta).” Imbuhnya.

Alasan MAKI Jaksa Agung digugat karena ngotot menangani perkara dugaan penerimaan suap oleh Kusnin. Padahal Jaksa Agung mengetahui bahwa perkara suap tersebut satu rangkaian dengan OTT KPK terhadap Alvin Suherman dan Agus Winoto.

“Jaksa Agung dalam hal ini melanggar pasal 50 UU KPK karena terdapat ketentuan jika KPK telah menyidik maka yang lain harus mundur” tegas dia.

Gugatan ini bertujuan hakim akan menyatakan penyidikan oleh Kejagung tidak sah dan memerintahkan KPK untuk melanjutkan dan mengambil alih penyidikan dugaan suap yang diterima Kusnin.

Ditambahkan Bonyamin, gugatan ini diajukan agar tidak adanya rebutan penanganan perkara antara KPK dan Kejagung. Karena faktanya berdasar UU tentang KPK menyatakan dengan tegas jika KPK telah menyidik suatu perkara korupsi maka yg lain harus mundur.

Sofyan Hadi

No More Posts Available.

No more pages to load.

konten suara
Speed: 1x
Ready