Terpidana Dieksekusi Di Rumah Sakit
Menanggapi keberatan pihak pemohon terkait eksekusi yang dilakukan saat terpidana Rektor STT Setia, Matheus Mangentang berada di Rumah Sakit, Handri menjelaskan bahwa saat itu terpidana hanya melakukan cek up.
“Kalau sepengetahuan kami pada saat itu Jumat 2 Agustus, bukan lagi sakit artinya mungkin posisi dia lagi cek up, cuma memang waktu itu kita kesana sedang proses penyelesaian administrasi artinya memang sudah selesai diperiksa dan memang di bolehkan oleh pihak dokter untuk pulang,” terangnya.
Pada saat melakukan eksekusi, dia memastikan bahwa tidak ada unsur pemaksaan terhadap terpidana.
“Kita tidak ada memaksa dia, kita sampaikan baik-baik, begitu selesai administrasi ya sudah kita bawa,” pungkasnya.
(Erfan)
Pemohon: ‘Tidak Semua Terpidana Harus Ditahan’, JPU Bantah Dalil Pemohon
