Penyerahan aset tersebut atas inisiasi Kejaksaan RI, yang diteruskan kepada Kementerian Keuangan hingga terbit surat keputusan yang menetapkan status penggunaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara pada Kejaksaan Agung. Selanjutnya ditetapkan status penggunaannya kepada Kejati NTT.
“Barang rampasan negara ini didasari atas pertimbangan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset yang baik melalui penetapan status penggunaan aset atau barang milik negara kepada satuan kerja yang membutuhkan. Sehingga fungsi pemanfaatan aset dapat ditingkatkan secara maksimal dalam menunjang kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kejaksaan yang dilakukan Kejati NTT,” ujar Prasetyo.
Adapun aset yang diserahkan dan ditetapkan status penggunaannya tersebut terletak di Jalan W.J Lalamentik, Kelurahan Oebufu, Kec Oebufu, Kupang, NTT, seluas 5.050 M2 dengan nilai wajar Rp 10.672.000.000.
Sementara, Kajati NTT Parthor Rahman, menambahkan, penyerahan barang negara tersebut merupakan wujud kesungguhan aparatur kejaksaan yang pada awal penanganan perkara tindak pidana korupsi telah menyita lahan beserta gedung bekas kantor PT Sagared Team dari terpidana Adrian Herling Waworuntu.
