Aset Koruptor Adrian Woworuntu Diserahkan ke Kejati NTT

oleh
oleh

“Itu dilakukan agar dapat dipergunakan untuk menuntut pertanggung jawaban pidana dalam bentuk pidana tambahan atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya dan telah merugikan negara,” ucap dia kepada wartawan.

Dia menekankan, penilaian lahan beserta gedung bekas kantor PT Sagared Team telah melalui proses koordinasi yang baik antara pihak Kejati NTT, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang secara garis besar pada prinsipnya memenuhi syarat nilai ekonomis.

“Atas dasar hal tersebut, berdasarkan putusan Mahkamah Agung dalam perkara korupsi Nomor: 1348 K/Pid/2005 tanggal 12 September 2005, jo Putusan Pengadilan  Tinggi DKI Jakarta Nomor  79/Pid/2005/PT.DKI  tanggal 24 Juni 2005 jo Pengadilan Negeri Jakarta selatan  Nomor  1982/Pid.B/2004/PN Jakarta selatan tanggal 30 Maret 2005 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan amar putusan barang bukti dirampas untuk negara,” ungkapnya.

Kapuspenkum Mukri menambahkan, pentingnya pemulihan kerugian negara sebagai salah satu marwah pemberantasan tidak pidana korupsi dan sebagai wujud keseriusan dan konsistensi sebagai salah satu aparat penegak hukum yang mengemban tugas pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sofyan Hadi

No More Posts Available.

No more pages to load.