Jakarta, sketsindonews – Perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi kapal listrik (Marine Vessel Power Plant), oleh Kejaksaan Agung. Kini memasuki tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), pada Juni 2019.
“Sudah masuk tahap penyidikan namun belum ada penetapan tersangka,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Bomyamin Bin Saiman kepada sketsindonews.(24/8).
Namun sumber dilingkungan Kejaksaan Agung sebaliknya. Ia mengatakan untuk kasus MVPP sudah ada calon tersangka yakni Sofyan Basir. “Sudah ada calon terngkanya yaiti Sofyan Basir,” ujar sumber yang meminta dirahasikan jati dirinya.
Sementara itu Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampdisus) Adi Toegarisman saat ditemui di kantornya meminta sketsindonews.com untuk memenui Kapuspen Kejagung Mukri.
“Silahkan ke Kapuspenkum saja untuk semua informasi soal kapal MVPP,” kata Adi Toegarisman Jumat (23/8) sore. Sayangnya Kapuspenkum Mukri belum memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Seperti diketahui modus operandi dalam pengadaan kapal MVPP ini dengan melakukan mark up harga listrik per kwh yang dibayar PT PLN dalam dok tender kapal listrik milik PT Kar Powership Indonesia menggunakan bahan bakar gas.