Jakarta, sketsindonews – Perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi kapal listrik (Marine Vessel Power Plant), oleh Kejaksaan Agung. Kini memasuki tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), pada Juni 2019.
“Sudah masuk tahap penyidikan namun belum ada penetapan tersangka,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Bomyamin Bin Saiman kepada sketsindonews.(24/8).
Namun sumber dilingkungan Kejaksaan Agung sebaliknya. Ia mengatakan untuk kasus MVPP sudah ada calon tersangka yakni Sofyan Basir. “Sudah ada calon terngkanya yaiti Sofyan Basir,” ujar sumber yang meminta dirahasikan jati dirinya.
Sementara itu Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampdisus) Adi Toegarisman saat ditemui di kantornya meminta sketsindonews.com untuk memenui Kapuspen Kejagung Mukri.
“Silahkan ke Kapuspenkum saja untuk semua informasi soal kapal MVPP,” kata Adi Toegarisman Jumat (23/8) sore. Sayangnya Kapuspenkum Mukri belum memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Seperti diketahui modus operandi dalam pengadaan kapal MVPP ini dengan melakukan mark up harga listrik per kwh yang dibayar PT PLN dalam dok tender kapal listrik milik PT Kar Powership Indonesia menggunakan bahan bakar gas.
Kenyataannya kapal listrik MVPP memakai bahan bakar minyak jenis MFO hasil impor dari Singapura. Untuk pembelian dan transport BBM, awalnya PT KPI membeli ke PT Pertamina sebanyak 25.491.44 metrik ton (MT), dari tanggal 14 Januari sampai dengan 15 April 2016 dengan harga standar Indonesia.
Kemudian pembelian BBM MFO 380 Cst import dari Singapura dan Malta dengan biaya sama dengan harga BBM MOPS Singapura ditambah USD 90 dibagi pembelian Singapura 36.325.827 MT mulai 4 Mei hingga 29 Januari 2016. Selanjutnya pembelian import dari Malta dengan cara BBM MFO transit di Singapura (perbedaan harga lebih murah USD 50 per metrik ton dari harga Singapura).
Uniknya informasi dokumen keterangan barang dari Malta langsung ke Indonesia saat di Indonesia semua dokumen berubah menjadi pembelian dari Singapura. Sehingga ada kerugian negara dari pembelian BBM hingga ongkos angkut alias transport.
Presiden RI Joko Widodo Terseret Kapal Listerik
Koordinator MAKI Bonyamin Bin Saiman mengungkapkan kronologi pat gulipat pengadaan kapal listrik asal Turki itu.
Awalnya Kar Powership Internasional yang berada di Turki menang tender pengadaan kapal listrik dari PT PLN. Yang diduga telah disetting oleh Katno dan Adi Radja yang mengatasnamakan Presiden RI Joko Widodo.
“Katno dan Radja tidak bekerja sendiri. Melainkan Katno dan Adi Radja berkolaborasi dengan Septa Hamid dan Krisna Mulawarman. Konon kedua merupakan pegawai berlambang petir,” ungkap Bomyamin.
Namun Kar Powership Internasional tidak bisa mengoperasionalkan kapal listrik itu. Kemudian dibentuklah PT Karpower Ship Internasional dengan saham 95% dan Adi Radja beserta Katno mendapat 5 persen saham.
Kemudian sambung Bonyamin, PT PLN dan PT Kar Powership Internasional bersepakat meneken kontrak tentang mekanisme supply listrik , penagihan, harga kwh, pembeliaan BBM jenis MFO 380 Cst dan ongkos angkut biaya ditentukan PLN tanpa justifikasi MOPS Singapura ditambah USD 90 metrik ton.
“Dari kontrak induk PT PLN dan PT Kar Powership Internasional, Adi Radja membentuk tiga perusahaan baru sebagai lokal patner. Tujuannya, untuk menangani pembelian BBM jenis MFO Cst dan manajemen keuangan diatur oleh Adi Radja dan Sandra” kata pria kelahiran Jawa Tengah.
Ketiga perusahaan itu adalah, satu PT Tiga Lentera Abadi dengan Dirut Sulaksono, Direksi Syamsul Rizal dan Direktur Umum Niken. Niken bertugas mengatur SDM lokal, logistik dan persiapan infrastuktur agar kapal bisa beroperasi. Kedua, PT Adya Bahra Shipping. Dirut M Lutfi, Direksi Wijaya Brojonegoro, Dirops Max Patiata, Asisten Keuangan Haris. Selain itu Haris mengurus perizinan agar kapal listrik bisa masuk dan bisa beroperasi di Indonesia.
Terakhir PT Tiga Lentera Adhya Direktur Utama Adi Radja, Direksi Suherman Mappa dan Keuangan Sandra.
Sofyan Hadi









