Hampir 2 tahun sebuah waktu lama selain berdampak pada proses administrasi RT RW dana Operasional di terima, namun justru di gunakan bukan untuk menjaga nilai pembangunan warga serta pelayanan, justru pemerintah di tolak dalam.proses penyelenggaraan kepentingan publik.
Sementara H.Wahyudi justru mengingatkan pemerintah sangat lambat dalam meyikapi kasus ini, padahal jelas ini telah melewati batas waktu terkait bantuan operasional, apakah memang terus dialirkan, jika itu benar sebuah pelanggaran karena sejak lama para RW/RT tak mau di atur pemerintah DKI Jakarta, terang Yudi.
Pertemuan selanjutnya tinggal bagaimana pemerintah menunjuk Plt. RW berikut menunjuk secara definitif kelembagaan RT/RW sebanyak 17 RT baru dalam melayani kepentingan publik warga Kebon Kacang, tukasnya.
nanorame