Jakarta, sketsindonews – Wacana perubahan nama RPTRA menjadi taman warga dan Interaksi publik yang merupakan kebijakan Gubernur era sebelumnya tentunya perlu dibangun dalam bentuk perubahan nomenckllatur untuk saat ini seiring perubahan Wajah Baru Jakarta.
Sejak awal ketentuan RPTRA menjadi hambatan terkait permintaan warga akan taman publik begitu besar seiring perlunya taman di lingkungan pemukiman padat dan kumuh.
Ketentuan RPTRA dengan ketenuan syarat 1000 meter menjadi penghambat selain penanganan pembebasan lahan berada di SKPD lain dan leading sektor masih dikendalikan Sudin PPAP (Pemberdayaan Perempuan Anak dan Pengendalian Penduduk) dalam lingkup pengembangan fungsi RPTRA, pungkas Danang Sasongko Pengamat Sosiolog Anak.(28/8)
“Kenapa wacana ini tidak diberikan sepenuhnya dalam kapasitas pada Dinas Perumahan atau Sudin Perumahan, dimana penataan RW Kumuh saat ini dalam.penanganan sudah di tangani sudin tekhnis tersebut.