Jakarta, sketsindonews – BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi bersama dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara BPJS Kesehatan Kantor Cabang di Wilayah DKI Jakarta dan Puskesmas Kecamatan Provinsi DKI Jakarta tentang Penyediaan dan Pelayanan Obat Program Rujuk Balik bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bertempat di Ruang Auditorium Kantor Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Kamis (29/08).
“Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Program Rujuk Balik, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta bersama BPJS Kesehatan melakukan sinergi dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan Program Rujuk Balik bagi Peserta JKN di Provinsi DKI Jakarta melalui Nota Kesepakatan (MOU) yang telah ditandatangani pada tanggal 11 April 2019 yang lalu, dimana salah satu ruang lingkupnya adalah Perjanjian Kerja Sama antara Kantor BPJS Kesehatan Cabang di Wilayah DKI Jakarta dengan Puskesmas Kecamatan di Wilayah DKI Jakarta tentang Penyediaan dan Pelayanan Obat Program Rujuk Balik bagi Peserta JKN” ujar Deputi Direksi Wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, Ni Made Ayu Sri Ratna Sudewi.
Ratna menjelaskan bahwa pencapaian peserta PRB di Kepwil Jabodetabek sampai dengan semester 1 tahun 2019 adalah 100.185 peserta dan khususnya DKI Jakarta sejumlah 53.937 peserta, Ratna berharap dengan adanya kerjasama ini bisa meningkatkan capaian peserta PRB aktif dari 53% menjadi 100% di akhir tahun 2019.